Langgar UU IT dan Pornografi, Pemilik nikahsirri.com Diciduk Polisi Dinihari Tadi 

Langgar UU IT dan Pornografi, Pemilik nikahsirri.com Diciduk Polisi Dinihari Tadi 
Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi yang ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 BEKASI (RIAUSKY.COM)- Pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. 

"Yang bersangkutan dikenakan UU ITE dan UU pornografi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (24/9/2017).

Adi mengatakan, penangkapan Aris ini menindak lanjuti informasi terkait adanya situs yang sudah mengarah ke pornografi dan eksploitasi perempuan dan anak.

"Ini operasi kerjasama dengan Kominfo RI, masih dalam satgas gabungan pemberantasan pornografi untuk memberantas pornografi online," tutur Adi.

Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti di rumahnya.

Sebelumnya, Aris mengaku bahwa situs nikahsirri.com itu adalah sebagai sarana lelang perawan. Ia mengakui mendapatkan keuntungan dari kliennya yang ikut dalam lelang tersebut.

"Klien memberikan koin mahar sebanyak 500 (setara Rp 5 juta) ke mitra, kami hanya ambil 10% sampai 20% dari nilai mahar, sedangkan sisanya 80% diserahkan ke pihak mitra. Ini untuk operasional," ujar Aris Wahyudi di kediamannya, Jatimekar, Jatiasih, Sabtu (23/9/2017). 

Listrik Indonesia

#nikahsirri.com #Incar perawan dan janda miskin

Index

Berita Lainnya

Index